BANDAR LAMPUNG | LAMPUNGKU.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menegaskan bahwa murid sekolah tidak boleh diberatkan dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) karena keterbatasan sarana.
“Kami menyoroti surat edaran terkait pelaksanaan tes kemampuan akademik dengan meminta murid meminjamkan laptop kepada sekolah,” kata Kepala Perwakilan di Kantor Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam keterangannya di Bandar Lampung dikutip dari lampung.antaranews.com, Kamis, (5/3/2026).
Ia menegaskan sebaiknya permintaan tersebut benar-benar tidak dipaksakan, terutama kepada murid yang tidak mampu. Sebab bagi sebagian masyarakat, laptop masih merupakan barang mewah.
“Maka memang belum tentu setiap siswa memiliki laptop. Bahkan informasi yang kami terima, ada wali murid yang tidak mampu dan tidak memiliki laptop, terpaksa mencari sewaan atau pinjaman laptop”, katanya.
Ia mengatakan seharusnya sebelum pelaksanaan TKA, satuan pendidikan telah berkoordinasi dengan dinas terkait apabila sarana belum memadai, sehingga dapat mencari solusi terbaik yang tidak memberatkan wali murid.
“Permintaan peminjaman laptop untuk pelaksanaan TKA, meskipun dalam surat edaran tersebut sifatnya tidak memaksa namun tetap berpotensi menimbulkan tekanan sosial dan ketidaksetaraan bagi murid yang tidak mampu,” kata dia.
Ia menilai, kebijakan semacam ini dapat menciptakan kesenjangan di lingkungan sekolah. Sebab tidak semua wali murid memiliki kemampuan ekonomi yang sama, sehingga kebijakan berbasis kepemilikan perangkat pribadi berpotensi mendiskriminasi siswa dari keluarga kurang mampu.
“Pelayanan pendidikan harus berlandaskan asas keadilan, non-diskriminatif, dan tidak boleh menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Digitalisasi pendidikan tidak boleh dijadikan alasan untuk memindahkan tanggung jawab negara kepada orang tua,” tambahnya.
Ombudsman Lampung mengingatkan bahwa prinsip tersebut selaras dengan Pasal 31 UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas Pendidikan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan penyelenggaraan pendidikan secara adil dan tidak diskriminatif, dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik memberikan pelayanan yang layak, adil, dan tidak membebani masyarakat di luar ketentuan hukum.
“Sekolah negeri harus dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan apa pun harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi wali murid. Jangan sampai ada siswa yang merasa tertekan hanya karena keterbatasan fasilitas,” kata dia.





