BANDAR LAMPUNG | LAMPUNGKU.COM – Universitas Lampung (Unila) bersama Polda Lampung meresmikan Pusat Studi Kepolisian yang berlokasi di Fakultas Hukum (FH), pada Selasa, (28/4/2026).
Hadir Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T., serta jajaran pimpinan universitas, dosen, mahasiswa, dan mitra dari institusi kepolisian. Demikian dikutip dari laman unila.ac.id.
Dalam sambutannya Prof. Suripto menekankan pentingnya penguatan kajian akademik di bidang kepolisian sebagai bagian dari pengembangan ilmu hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Prof. Suripto berharap Pusat Studi Kepolisian bisa menjadi ruang strategis bagi pengembangan riset interdisipliner, penguatan kapasitas mahasiswa, serta pengabdian kepada masyarakat yang berbasis keilmuan.
Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan institusi kepolisian dalam menghasilkan solusi konkret atas berbagai persoalan hukum dan sosial di tengah masyarakat.
Kepala Satuan Tugas Pusat Studi Kepolisian Polda Lampung yang juga Kepala SPN, Kombes Pol. Edi Purnomo, S.H., S.I.K., M.M., dalam sambutannya berharap keberadaan Pusat Studi Kepolisian dapat mendorong lahirnya penelitian-penelitian yang berdampak nyata serta meningkatkan keterlibatan aktif akademisi dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam isu penegakan hukum dan keamanan.
Turut hadir dalam kegiatan Dekan FH Unila, Dr. Muhammad Faqih, S.H., M.S., serta dosen bidang Hukum Administrasi Negara dan Filsafat Kenegaraan, Dr. Hieronymus Soejatisnanta, S.H., M.H., serta Pejabat Utama (PJU) Polda Lampung.
Peresmian ditandai dengan pemukulan gong oleh Wakil Rektor dan Kepala SPN Polda Lampung sebagai simbol resmi beroperasinya pusat studi tersebut. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai peran perguruan tinggi dalam mendukung reformasi kepolisian di Indonesia.
Dengan diresmikannya Pusat Studi Kepolisian ini, FH Unila diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan institusi kepolisian, sekaligus memberikan kontribusi konkret dalam pengembangan ilmu hukum dan praktik penegakan hukum di Indonesia.





