NATAR |LAMPUNGKU.COM — Polisi Polsek Natar menangkap Sigit Setiawan (26), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, dan pengancaman terhadap seorang perempuan berinisial Neneng Aditya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah Eka Susanti di Perumahan Krisila, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa bermula ketika Sigit yang diduga merasa cemburu merebut telepon seluler milik korban secara paksa.
Pelaku kemudian diduga meninju bagian perut korban, memelintir tangan kiri korban, lalu mendorongnya hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku mengambil sebilah pisau dapur dan menodongkannya ke bagian dada kiri korban.
“Saya bunuh kamu, ayo pulang,” kata pelaku sebagaimana tertuang dalam laporan kepolisian.
Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah dan mencari tempat untuk bersembunyi. Setelah korban melarikan diri, pelaku diduga meninggalkan lokasi dengan membawa telepon seluler milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Natar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Sigit pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ade Candra, S.H., M.H., bersama Panit Reskrim IPDA Adek Suci Pebrianto, S.H., M.H.
Sigit diamankan di kediamannya di Dusun Kandis, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Dalam laporan tersebut disebutkan, setelah diamankan dan dilakukan interogasi, Sigit mengakui perbuatannya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler merek Oppo, satu unit sepeda motor Honda Grand, satu helai kaos hitam, satu helai celana panjang chinos warna krem, satu buah pisau dapur, serta satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 40 sentimeter berikut sarung berwarna biru.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp600 ribu.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menerima laporan, melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sigit dipersangkakan melanggar Pasal 479 atau Pasal 466 atau Pasal 448 KUHPidana. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-167/IX/2026/SPKT/Polsek Natar/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, tertanggal 8 September 2026.





