Tim Tekab Polsek Natar Ringkus Pelaku Curat Besi Rel KAI

LAMPUNG SELATAN | LAMPUNGKU.COM — Tim Tekab Polsek Natar meringkus Herman Syahputra alias Mankobra (51), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) besi rel kereta api milik PT KAI di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Herman ditangkap tim Tekab Polsek Natar pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.27 WIB di teras rumah adiknya di Perumahan Griya Abadi, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait pencurian enam potong besi rel kereta api yang terjadi di KM 21 0/1, Dusun Serbajadi, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 01.10 WIB.

Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil enam potong batang besi rel kereta api, terdiri dari lima potong dengan panjang masing-masing dua meter dan satu potong sepanjang 2,5 meter.

Besi rel tersebut diduga diangkut menggunakan mobil pikap. Akibat pencurian itu, PT KAI mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang didukung alat bukti dan barang bukti.

Tim Tekab Polsek Natar dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ade Candra, S.H., M.H., bersama Panit Reskrim Ipda Adek Suci Pebrianto, S.H., M.H.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, tepatnya di rumah adiknya.

Saat melihat Herman berada di teras rumah tersebut, tim langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap warna biru dengan nomor polisi BE 8186 WY, satu unit handphone Vivo Y17S warna hitam, foto bukti transfer uang hasil penjualan barang curian, serta besi bekas rel kereta api yang dicuri.

Kasus tersebut ditangani dengan sangkaan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polsek Natar masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *