Tekab Polsek Natar Amankan Pelaku Curas Motor

LAMPUNG SELATAN | LAMPUNGKU.COM — Tim Tekab Polsek Natar mengamankan tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor yang terjadi di Perumahan Pewa, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (13/8/2026).

Selain tiga terduga pelaku tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga terkait dengan proses penjualan dan pembelian sepeda motor hasil kejahatan.

Bacaan Lainnya

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Senin, (10/8/2026) sekitar pukul 18.45 WIB di Perumahan Pewa, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Korban yakni Mahesa Yoga Pramudita, warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Menurut keterangan korban, saat berada di sebuah warung sembako di kawasan Pasar Natar, korban dimintai tolong oleh seseorang untuk diantarkan ke BRI Link guna menarik uang.

Korban kemudian mengantarkan orang tersebut untuk mencari BRI Link. Saat sampai di jalan sepi di kawasan Perumahan Pewa, Desa Natar, korban dibuntuti oleh pelaku lainnya menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna abu-abu tanpa nomor polisi.

Pelaku kemudian meminta korban turun dari sepeda motornya sambil mengancam akan membunuh korban dan mengeluarkan benda yang menyerupai senjata tajam jenis pisau.

Karena ketakutan, korban menuruti perintah tersebut. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban jenis Honda Beat Deluxe warna hitam tahun 2021 atas nama Teguh Rahayu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp15 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Natar.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang didukung alat bukti dan barang bukti, Tim Tekab Polsek Natar dipimpin Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S.H., bersama Kanit Reskrim dan Panit Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara.

Pada Kamis, (13/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim melakukan upaya penangkapan terhadap dua terduga pelaku yang diketahui bernama Rizki Desta Arafah warga Muara Putih Natar dan Panji Saputra warga Merak Batin Natar di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama, tim kembali mengamankan terduga pelaku lainnya yang diketahui bernama R. Langga Pebriansyah warga Merak Batin di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dari hasil interogasi terhadap para terduga pelaku mengenai tempat mereka menjual atau mengamankan barang tersebut, tim kemudian bergerak dan mengamankan seorang berinisial BP (17), di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

BP disebut sebagai pelaku yang membantu menjual sepeda motor tersebut. Polisi juga mengamankan Andi Saputra yang disebut sebagai pembeli sepeda motor tersebut di Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Selanjutnya, para terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Natar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 4344 RX berikut STNK dan BPKB, satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu, kaos pendek warna hitam, satu unit HP Tecno Pova 7, satu unit HP Vivo V23e, serta uang tunai sebesar Rp7 juta.

Dalam perkara tersebut, Rizki, Panji dan R. Langga dipersangkakan Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Sementara BP disebut dalam laporan dikenakan Pasal 479 Jo 20.21 atau 591 KUHPidana, sedangkan Andi dikenakan Pasal 591 KUHPidana.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *