AWG Sesalkan Deportasi Warga Palestina ke Siprus, Desak Pemerintah Beri Penjelasan Terbuka

BEKASI | LAMPUNGKU.COM – Aqsa Working Group (AWG) menyampaikan pernyataan sikap resmi atas tindakan Pemerintah Indonesia yang mendeportasi seorang warga Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Siprus. AWG menilai langkah tersebut berpotensi mencederai citra Indonesia sebagai negara yang selama ini dikenal konsisten mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

Pernyataan sikap tersebut tertuang dalam Nomor: 04/SPn/PS-HQ/AWG/II/1448 yang diterbitkan di Bekasi pada (20/7/2026) dan ditandatangani Ketua Presidium AWG, Muhammad Anshorullah.

Dalam pernyataannya, AWG menyebut genosida yang masih berlangsung di Jalur Gaza telah menimbulkan krisis kemanusiaan yang semakin parah. Di tengah kondisi tersebut, menurut AWG, dunia internasional justru terus memperkuat dukungannya terhadap perjuangan bangsa Palestina.

AWG mencontohkan sejumlah negara seperti Spanyol, Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Malta yang semakin menegaskan pengakuan terhadap Negara Palestina, sementara berbagai negara lain meningkatkan tekanan terhadap Zionis Israel.

Namun, menurut AWG, di tengah menguatnya solidaritas dunia terhadap Palestina, Pemerintah Indonesia justru mendeportasi seorang warga Palestina ke Siprus. Sebelumnya, Abdul Karim Raed Miqdad ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror atas dugaan memiliki keterkaitan dengan Hamas.

AWG menilai hingga saat ini Indonesia tidak menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris dalam daftar nasional organisasi teroris. Selain itu, pemerintah juga dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai kepada publik mengenai dasar hukum maupun pertimbangan deportasi tersebut.

“Minimnya transparansi tersebut menimbulkan pertanyaan publik dan berpotensi mencederai citra Indonesia sebagai negara yang selama ini dikenal konsisten membela perjuangan Palestina,” demikian isi pernyataan AWG.

Melalui sembilan poin pernyataan sikapnya, AWG menyatakan penyesalan atas keputusan pemerintah mendeportasi warga Palestina tersebut. Organisasi kemanusiaan itu menilai kebijakan tersebut berpotensi mencederai citra Indonesia yang selama ini berada di garis depan dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

AWG juga menilai tindakan deportasi tidak sejalan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menentang segala bentuk penjajahan di muka bumi. Menurut AWG, seluruh bentuk perlawanan bangsa Palestina merupakan bagian dari perjuangan mempertahankan dan merebut hak mereka, menumpas kezaliman Zionis Israel yang telah menjajah Palestina selama lebih dari delapan dekade, sekaligus membebaskan Masjid Al Aqsa, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai aksi terorisme.

Selain itu, AWG menuntut Pemerintah Indonesia membuktikan komitmen nyata dalam membela Palestina, tidak hanya melalui diplomasi dan pernyataan politik, tetapi juga melalui kebijakan yang memberikan perlindungan kepada warga Palestina yang berada di Indonesia sesuai prinsip-prinsip kemanusiaan, hukum nasional, dan hukum internasional.

AWG juga memperingatkan bahwa aksi deportasi tersebut dapat dimaknai seolah-olah Indonesia melegitimasi kejahatan dan penjajahan Zionis Israel di Palestina, bahkan dinilai dapat dipersepsikan membantu Zionis Israel dalam memadamkan perlawanan bangsa Palestina.

Karena itu, AWG mendesak Pemerintah Indonesia memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, pertimbangan, serta proses deportasi terhadap Abdul Karim Raed Miqdad. Menurut AWG, transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas negara, dan tanpa penjelasan yang memadai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa komitmen Indonesia terhadap perjuangan Palestina sedang mengalami kemunduran.

Dalam pernyataan yang sama, AWG juga mengapresiasi Pemerintah Indonesia yang hingga saat ini tidak menetapkan Hamas maupun kelompok pejuang Palestina lainnya sebagai organisasi teroris.

Selain persoalan deportasi, AWG kembali mendesak Pemerintah Indonesia agar segera keluar dari Board of Peace (BoP). Menurut AWG, sejak awal organisasi tersebut telah menolak keikutsertaan Indonesia dalam BoP bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump karena dinilai tidak bertujuan mewujudkan kemerdekaan Palestina, melainkan berpotensi melemahkan perjuangan rakyat Palestina, menggeser peran lembaga-lembaga internasional yang sah, serta memberikan ruang bagi kepentingan Zionis Israel.

AWG menilai keputusan Indonesia tetap berada dalam BoP semakin sulit dipahami di tengah berbagai kebijakan dan agenda BoP yang dinilai tidak berpihak kepada perjuangan rakyat Palestina. Oleh sebab itu, Indonesia diminta kembali menegaskan keberpihakannya kepada Palestina dengan mengakhiri keanggotaan dalam BoP.

Melalui pernyataan sikap tersebut, AWG juga menyerukan agar Pemerintah Indonesia tetap mempertahankan politik luar negeri yang bebas dan aktif serta konsisten berpihak kepada perjuangan rakyat Palestina sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945, dengan menolak segala bentuk kebijakan yang dapat mengurangi dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina.

Di akhir pernyataannya, AWG mengajak seluruh elemen bangsa Indonesia, organisasi masyarakat, lembaga kemanusiaan, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat sipil untuk terus memperkuat solidaritas terhadap rakyat Palestina, meningkatkan bantuan kemanusiaan, serta mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tetap sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia dalam menentang segala bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan Palestina.

“Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai pembela kemerdekaan Palestina. Komitmen tersebut harus terus diwujudkan secara nyata, bukan hanya melalui pernyataan politik, tetapi juga melalui kebijakan yang mencerminkan keberpihakan kepada rakyat Palestina dan amanat konstitusi Republik Indonesia,” demikian penegasan AWG dalam pernyataan sikapnya.

Pernyataan tersebut ditutup dengan seruan, “Bergerak berjamaah bebaskan Masjid Al-Aqsa dan Palestina. Allahu Akbar! Al-Aqsa Haqquna!”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *