JAKARTA| LAMPUNGKU.COM – Puluhan kapal kemanusiaan yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotila dilaporkan mulai diintercept militer Israel saat berlayar di Laut Mediterania menuju Gaza. Dari total 54 kapal yang berangkat dari Albacros Marmaris, Turki, sejumlah kapal dilaporkan mulai dipantau dan dicegat saat memasuki wilayah yang disebut zona kuning.
Informasi tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers di Crisis Center Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) di Gedung Filantropi Dompet Dhuafa, Jakarta, Senin (18/5/2026) malam.
Koordinator Dewan Pengarah GPCI, Maimon Herawati mengatakan situasi di laut semakin tegang setelah kapal-kapal misi kemanusiaan mulai mendapat pencegatan dari militer Israel.
“Sekitar jam dua siang tadi, Kapal Tabariyya mendapat intercepted. Ini dapat dikatakan kondisi Siaga 1 bagi para relawan Global Sumud Flotila,” kata Maimon Herawati.
Menurut data GPCI, beberapa kapal yang membawa delegasi Indonesia juga berada dalam rombongan tersebut. Delegasi berasal dari sejumlah lembaga kemanusiaan dan media nasional seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Spirit of Aqsa, SMART 171, Republika, Tempo, hingga iNews TV.
Salah satu relawan Indonesia, Herman Budianto Sudarsono yang berada di Kapal Beit Hanun/Zefiro menyatakan para relawan tetap melanjutkan pelayaran meski situasi di laut memanas.
“Kami akan teruskan perjalanan. Apa yang kami rasakan belum seberapa dibanding saudara kita di Gaza. Kami tetap tersenyum dimanapun berada,” ujar Herman dalam keterangannya.
Ia juga menyebut beberapa kapal militer Israel sempat mendekati armada mereka, namun hingga kini rombongan masih bergerak menuju Gaza.
Anggota Dewan Pengarah GPCI, Irvan Nugraha menilai tindakan Israel merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional karena misi yang dilakukan merupakan misi sipil dan kemanusiaan.
“Cegatan terhadap kapal kemanusiaan tentu menjadi ancaman serius bagi relawan yang membawa bantuan untuk Gaza,” katanya.
GPCI juga menyatakan telah menyiapkan langkah koordinasi diplomatik dengan KBRI dan KJRI di sejumlah negara apabila terjadi penyergapan atau penahanan terhadap delegasi Indonesia.




