NATAR | LAMPUNGKU.COM – Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Natar menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang diduga membobol sejumlah rumah kosong di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Polisi kini memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kedua terduga pelaku berinisial SW (21) dan D (42), warga Desa Hajimena, ditangkap personel Tekab 308 Polsek Natar yang dipimpin Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian rumah kosong yang terjadi di wilayah hukum Polsek Natar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi aktivitas para pelaku saat membawa barang-barang yang diduga hasil pencurian. Petugas selanjutnya melakukan pemetaan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan rumah kosong.
Hasil penyelidikan mengarah kepada SW dan D. Keduanya kemudian ditangkap di Desa Hajimena pada Sabtu malam.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan di rumah seorang pria berinisial J alias Jun. Polisi menetapkan Jun sebagai DPO dan masih memburunya.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian rumah kosong sebanyak empat kali bersama Jun.
Salah satu aksi pencurian terjadi pada Ahad (20/9/2026) sekitar pukul 01.42 WIB. Pelaku diduga menjebol atap bagian dapur rumah korban dan membawa dua unit televisi, kipas angin, speaker aktif serta tabung gas.
Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Natar.
Aksi berikutnya terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diduga menjebol jendela dapur sebuah rumah dan mengambil sejumlah barang elektronik, termasuk televisi 50 inci, subwoofer aktif, speaker pasif, mikrofon, ampli mini, adaptor dan kipas angin.
Kerugian akibat aksi kedua tersebut juga diperkirakan mencapai Rp8 juta. Dengan demikian, total kerugian dari dua laporan polisi mencapai sekitar Rp16 juta.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya televisi merek Sharp, televisi TCL 50 inci, speaker Polytron, subwoofer Carman, dua speaker pasif merek BMB, dua mikrofon berikut perangkat nirkabel, kipas angin, ampli mini, adaptor dan tabung gas 3 kilogram.
Polisi juga mengamankan pakaian dan topi yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo sebelumnya memerintahkan Tekab 308 melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi serta penelusuran barang bukti.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Polsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan perkara tersebut sekaligus memburu Jun yang telah masuk DPO.
Atas perkara itu, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.





