GUNUNG SUGIH | LAMPUNGKU.COM – Harapan terhadap APBD Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2026 dipastikan kandas. Hingga waktu pembahasan tidak lagi memungkinkan, Pemkab Lampung Tengah belum menyerahkan dokumen KUA-PPAS Perubahan kepada DPRD.
Akibatnya, DPRD Kabupaten Lampung Tengah memastikan pembahasan APBD Perubahan 2026 tidak dapat dilanjutkan. Sejumlah kebutuhan anggaran yang sebelumnya diharapkan masuk dalam perubahan APBD pun terancam tidak terakomodasi.
Ketua DPRD Lampung Tengah, Febriyantoni, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah DPRD bersama tujuh fraksi dan seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menyepakati penghentian proses pembahasan.
“Faktanya tidak ada kabar juga dari pihak eksekutif menyampaikan dokumen KUA-PPAS Perubahan, karena waktu tinggal tujuh hari,” kata Febriyantoni, Selasa, 22 September 2026.
Ia menyebut, batas akhir penetapan APBD Perubahan adalah 30 September tahun berjalan. Dengan waktu yang tersisa, tahapan pembahasan dinilai tidak mungkin lagi dilaksanakan secara normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Febriyantoni menegaskan, DPRD bukan menolak pembahasan APBD Perubahan. Namun, dokumen yang menjadi dasar pembahasan belum disampaikan eksekutif hingga tenggat waktu semakin mendesak.
“Kita sudah bersepakat secara bulat, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Tengah tidak dapat melanjutkan proses pembahasan sampai dengan kesepakatan anggaran perubahan tahun 2026. Dokumen belum diserahkan dan waktu yang tersisa sudah tidak memungkinkan untuk tahapan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Kegagalan APBD Perubahan ini bukan sekadar persoalan administratif. Sejumlah kebutuhan publik yang sebelumnya diharapkan dapat diakomodasi melalui perubahan anggaran ikut terdampak.
Di antaranya berkaitan dengan hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, keberlanjutan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), hingga program sekolah rakyat.
Febriyantoni bahkan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Lampung Tengah, khususnya guru PPPK Paruh Waktu dan tenaga pendidik yang berharap kebutuhan mereka dapat masuk dalam perubahan anggaran.
“Mohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Lampung Tengah, rekan-rekan guru PPPK paruh waktu dan tenaga pendidik, serta pihak lain yang kepentingannya untuk ter-cover dalam anggaran perubahan. Kami dari DPRD tentu tidak bisa melaksanakan harapan tersebut,” ungkapnya.
Padahal, DPRD mengaku telah mengingatkan eksekutif jauh sebelum tenggat akhir pembahasan. Pada 19 Agustus 2026, DPRD secara resmi melayangkan surat kepada Plt Bupati Lampung Tengah agar dokumen perubahan APBD segera disampaikan.
“Pada tanggal 19 Agustus 2026 kita secara resmi bersurat kepada eksekutif, mengingatkan saudara Plt Bupati terkait perubahan APBD ini. Hal itu dilakukan karena banyak hal yang harus di-cover dalam APBD Perubahan yang belum terakomodasi pada APBD Murni 2026,” jelasnya.
Dengan tidak adanya dokumen KUA-PPAS Perubahan hingga waktu yang tersisa tidak mencukupi, APBD Lampung Tengah 2026 dipastikan berjalan tanpa perubahan. Konsekuensinya, kebutuhan anggaran yang tidak terakomodasi dalam APBD Murni 2026 harus menghadapi keterbatasan ruang penganggaran hingga akhir tahun.





