Ini Modus Licik Pembunuhan Sadis di Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR | LAMPUNGKU.COM – Modus licik di balik pembunuhan sadis di Desa Karya Tani akhirnya terungkap. Korban ternyata dipancing keluar rumah melalui ajakan pesta minuman keras yang dikirim lewat Facebook.

Dalam Rilis yang diterima Lampungku.com Rabu, (3/6/2026), Kepolisian Resor Lampung Timur telah menangkap tersangka kedua yang diduga berperan menjebak korban hingga bertemu dengan pelaku utama pembunuhan berencana yang menggemparkan masyarakat Kecamatan Labuhan Maringgai.

Bacaan Lainnya

Tersangka berinisial KA (17), warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, berperan aktif dalam membantu pelaku utama melancarkan aksinya. Tersangka KA menghubungi korban melalui pesan langsung (Direct Message) di Facebook dengan alasan mengajak korban untuk mengonsumsi minuman keras bersama.

Selanjutnya, atas perintah pelaku utama FK, KA menjemput dan mengarahkan korban untuk bertemu dengan FK beserta beberapa rekannya. Setelah pertemuan tersebut, pelaku utama FK membawa korban menuju saluran irigasi yang berada di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KA telah mengetahui sejak awal rencana FK untuk menghabisi nyawa korban. Meski demikian, tersangka tetap membantu memperlancar pertemuan antara korban dan pelaku utama. Motif KA membantu aksi tersebut diduga karena memiliki dendam pribadi terhadap korban.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap KA dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, didukung oleh keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan dari pelaku utama FK.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, status KA ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan juncto membantu melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, KA langsung diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHPidana atau Pasal 458 KUHPidana Jo Pasal 21 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan membantu melakukan tindak pidana.

Untuk melengkapi berkas perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan untuk menjemput korban dari rumahnya, satu unit sepeda motor Honda CB milik pelaku yang diketahui berada di sekitar lokasi kejadian berdasarkan keterangan saksi, satu unit telepon genggam Xiaomi warna hitam milik ibu korban, serta satu unit telepon genggam Vivo warna biru milik tersangka KA.

Polres Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *